Agar tak terjadi kesalahan dalam pengisian formulir pendaftaran, harap untuk membaca syarat pendaftaran anggota online hingga selesai.

Selamat Datang di Laman Pendaftaran Anggota Online




 

SYARAT PENDAFTARAN ANGGOTA ONLINE

  1. Kriteria Anggota Baru
    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Lulus salah satu pendidikan dengan ijazah sebagai berikut :
      1. Ijazah Sarjana Ilmu Kesehatan Program Studi Epidemiologi Kesehatan, atau
      2. Ijazah Sarjana Ilmu Kesehatan dengan Surat Keterangan Peminatan Epidemiologi dari Perguruan Tinggi, atau
      3. Ijazah Sarjana Kesehatan atau ijazah Diploma III Kesehatan dan memiliki Sertifikat Kompetensi Epidemiolog Kesehatan yang sesuai dari lembaga yang berwenang yang diakui oleh Pengurus Pusat PAEI,
    3. Dan atau bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Surat Keputusan Penugasan sebagai Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan.

  2. Proses Penerimaan Anggota Baru
    1. Telah memenuhi syarat Kriteria Anggota Baru (huruf A).
    2. Memiliki alamat email dan nomor whatsapp yang dapat dihubungi.
    3. Menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan Kriteria Anggota Baru (A) pada nomor 2 dalam format file pdf (ukuran besar file maksimal 2 mb) yang telah discan:
      1. Scan Ijazah Sarjana Ilmu Kesehatan,
      2. Scan Transkip Nilai dengan Peminatan Epidemiologi,
      3. Scan Surat Keterangan Peminatan Epidemiologi dari Perguruan Tinggi,
      4. Bagi ASN, scan Surat Keputusan Penugasan sebagai Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
    4. Menyiapkan pas foto digital berlatar merah dalam format file jpg/jpeg dengan ukuran maksimal file 2 mb.
    5. Menyiapkan Kartu Identitas (KTP) yang telah discan dalam format file jpg/jpeg ukuran maksimal file 2 mb.
    6. Bila file yang disyaratkan di atas telah disiapkan, langkah berikutnya adalah klik Registrasi Anggota pada sisi atas kanan laman ini. (tombol berwarna hijau)
    7. Setelah mengisi Formulir Pendaftaran Anggota Online, selanjutnya periksa inbox atau spam pada email Anda lalu buka email dari Admin Registrasi Anggota yang berisi verifikasi email/akun yang telah Anda buat pada Formulir Pendaftaran Anggota Online. Lalu klik tombol Verify Email Address pada email tersebut.
    8. Bila sudah masuk di akun Anda, lengkapilah seluruh formulir yang telah disediakan sebagai berikut: Informasi Umum/Data Pribadi, Pendidikan dan Jabatan Fungsional jika profesi Anda seorang ASN.
    9. Ketika seluruh formulir tersebut selesai Anda isi dengan baik dan lengkap, maka Anda dapat menunggu proses verifikasi dokumen oleh petugas PAEI maksimal 7 hari kerja.
    10. Pengurus PAEI akan memberikan persetujuan penerimaan anggota baru PAEI yang akan disampaikan pada Anda melalui email atau whatsapp. Disarankan agar Anda mengecek akun, email atau whatsapp secara berkala untuk mendapatkan pemberitahuan dari pengurus PAEI.
    11. Setelah Pengurus PAEI menginfokan melalui email diterimanya Anda menjadi Anggota PAEI, maka Anda diharuskan menyetorkan biaya permohonan anggota baru dan menscan bukti transfer/setor tersebut lalu menguploadnya melalui akun Anda pada menu Transaksi.
    12. Rincian biaya permohonan anggota PAEI sebagai berikut:
      1. Biaya uang pangkal sebesar Rp. 100.000,- (ketentuan AD/ART PAEI)
      2. Biaya iuran anggota 1 tahun sebesar Rp. 150.000,- (ketentuan AD/ART PAEI)
      3. Biaya cetak KTA dan biaya administrasi sebesar Rp. 75.000,-
      4. Apabila biaya pengiriman KTA (ongkos kirim) dibebankan kepada PAEI, maka dikenakan tambahan biaya sebesar Rp. 75.000,-. Jadi biaya yang harus ditransfer Saudara/i adalah sejumlah Rp. 400.000,-
      5. Jika biaya pengiriman KTA dibebankan pada Saudara/i (dengan sistem COD), maka biaya yang harus ditansfer sejumlah Rp. 325.000,-
    13. Biaya permohonan anggota agar ditransfer kepada Rekening Pengurus Pusat PAEI, dengan Rekening Bank Mandiri Kantor Cabang Jakarta Percetakan Negara, nomor rekening 123-000-4367324 atas nama Indonesia Epidemiological Association.
    14. Pengurus Pusat PAEI menetapkan keputusan keanggotaan anggota baru PAEI dan membuat Kartu Anggota PAEI yang bersangkutan.
    15. Pengurus Pusat PAEI mengirimkan Surat Keputusan Keanggotaan dan Kartu Anggota.
    16. Sekian---

Bagi Anggota PAEI yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota ingin mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR), dapat KLIK DISINI×
;